Di dalam Risalah fi Sujud as-Sahwi, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“(Makmum masbuk) lupa, apakah dia mendapatkan rukuk bersama imam sehingga terhitung dapat rakaat tersebut, ataukah imam sudah bangkit dari rukuknya sebelum dia mendapatkannya sehingga tidak dapat rakaat tersebut.
Jika dia bisa merajihkan salah satu dari dua keraguannya tersebut, tentunya dia mengikuti yang lebih benar (menurut perkiraannya). Dia menyelesaikan shalatnya, salam, kemudian sujud sahwi, dan salam lagi. Kecuali apabila tidak ada rakaat yang tertinggal bersama imam, dia tidak perlu melakukan sujud sahwi (karena harus mengikuti imam, -pent.).
Jika dia tidak bisa memperkirakan mana yang lebih rajih (benar), dia memilih yang paling meyakinkan, yaitu tidak mendapatkan rakaat tersebut. Dia menyelesaikan shalatnya dengan melakukan sujud sahwi sebelum salam, kemudian salam.”
Manakala seseorang masuk mengikuti shalat berjamaah, sedangkan imam sedang rukuk, dia wajib terlebih dahulu membaca takbir (takbiratul ihram) dalam posisi tegak berdiri, kemudian baru rukuk.
Dalam hal ini ada satu dari tiga kemungkinan yang terjadi padanya:
Wallahu a’lam bish-shawab.