(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi)
Apa yang kita lakukan bila menjumpai makanan yang tidak kita disukai? Bolehkah kita mengucapkan sesuatu untuk menunjukkan ketidaksukaan kita? Pembahasan berikut masih melanjutkan adab-adab seputar makan, termasuk cara bersikap terhadap makanan yang kita tidak suka.
Ada beberapa hal dari pembahasan yang telah lewat yang belum disampaikan. Maka dalam pembahasan ini penulis ingin melengkapinya walaupun sesungguhnya belum secara menyeluruh. Mungkin perlu diangkat sebagai pelengkap dalam pemba-hasan terakhir ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Makan Bila Shalat akan Didirikan
Termasuk dari rahmat dan kasih sayang Allah I bagi setiap orang yang beriman adalah adanya keringanan dan kemudahan yang telah diberikan oleh Allah I di dalam pembebanan syariat-Nya. Ini sebagai bukti apa yang telah dijelaskan-Nya di dalam firman-Nya:
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
“Allah menginginkan dari kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (Al-Baqarah: 185)
Rasulullah n bersabda:
“Agama itu mudah dan tidak ada seorangpun yang memaksakan diri melainkan akan dikalahkan (tidak akan sanggup).”1
Keringanan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah I kepada setiap hamba-Nya bertujuan untuk mengeluarkan mereka dari kesulitan yang menimpanya. Di antara kemudahan dan keringanan itu adalah apabila makanan telah dihidangkan dan dia sangat menginginkannya alias lapar maka dia berhak untuk memakannya walaupun shalat telah didirikan. Hal ini termasuk rukhshah dan udzur untuk meninggalkan shalat secara berjamaah.
Pertanyaan: Bolehkah kita menda-hulukan hak diri kita di hadapan hak Allah I? Bukankah hak Allah I lebih didahulukan daripada hak manusia?
Jawab: Memang hak dasar adalah setiap hamba harus lebih mendahulukan hak Allah I daripada hak manusia. Namun dalam permasalahan ini telah dijelaskan oleh Rasulullah n di dalam sabda beliau:
“Apabila telah hadir makan malam dan shalat telah didirikan maka dahulukanlah makan malam.”2
Lalu bagaimana hukumnya bila kita menemukan keadaan demikian?
Menurut jumhur ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar t, bahwa perintah ini menunjukkan mustahab (sunnah). Namun setelah itu mereka berselisih. Di antara mereka ada yang memberikan persya-ratan yaitu bila dia sangat membutuhkannya saat itu, sebagaimana hal ini masyhur di kalangan Asy-Syafi’iyyah dan Al-Ghazali menambahkan, yaitu apabila makanan tersebut menjadi rusak bila tidak dimakan.
Sebagian mereka tidak memberikan syarat sedikitpun. Ini adalah ucapan Al-Imam Ats-Tsauri, Al-Imam Ahmad dan Ishaq dan pendapat ini yang telah dipraktekkan oleh Ibnu Umar c. Sementara Ibnu Hazm t memiliki pendapat yang berlebihan dalam hal ini, yaitu dia mengatakan batal shalatnya.
Ibnu Mundzir t meriwayatkan dari Al-Imam Malik t bahwa beliau berpendapat, seseorang harus mendahulukan shalat bila makanan tersebut adalah ringan. Adapun para pengikutnya, mereka memberikan rincian yaitu mengerjakan shalat bila dirinya tidak terlalu terkait dengan makanan tersebut, atau bila dirinya terkait dengan makanan, tapi tidak membuat shalatnya tergesa-gesa, maka jangan mengakhirkan shalatnya.tapi bila membuat shalatnya tergesa-gesa, maka dia mendahulukan makanannya dan disunnahkan baginya untuk mengulangi shalatnya.” (lihat Fathul Bari, 2/188)
Al-Imam Al-Bukhari t di dalam Shahih-nya meriwayatkan amalan Ibnu Umar secara mu’allaq: “Ibnu Umar mengerjakan makan malamnya dahulu.”
Nafi’ maula (bekas budak) Ibnu ‘Umar menjelaskan amalan majikannya dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari t: “Apabila Ibnu ‘Umar dihidangkan makanan malam dan shalat telah didirikan maka beliau tidak mendatangi shalat sampai beliau selesai, dan beliau mendengar bacaan imam.”3
Al-Imam Al-Bukhari t juga meriwayatkan ucapan Abu Darda’ z secara mu’allaq di dalam Shahih-nya: “Termasuk kefaqihan seseorang adalah dia mendahulukan hajatnya kemudian dia melaksanakan shalat dalam keadaan hatinya kosong (tidak memikirkan hajat itu -ed).”
Dari dalil-dalil di depan, kita bisa menyimpulkan bahwa untuk mempraktekkan nash tersebut ada beberapa hal yang sangat penting:
Pertama: Makanan tersebut telah dihidangkan
Kedua: Dia sangat menginginkan alias lapar
Ketiga: Dia sanggup untuk menyantapnya, artinya bukan dalam keadaan dia berpuasa atau makanan tersebut memudharatkan dirinya.
Demikianlah gambaran kasih sayang Allah I kepada setiap hamba-Nya dan kasih sayang-Nya untuk kemaslahatan hamba itu sendiri.
Demikian pula bentuk keringanan yang diberikan oleh Islam. Dan bukan termasuk keringanan di dalam Islam bila seseorang mencari-cari keringanan dari ucapan para ulama, lalu mengambil yang paling mudah yang mencocoki hawa nafsunya, sekalipun salah dan menyelisihi dalil.
Tentu cara seperti ini tidak akan bisa diterima oleh seorang muslim yang berakal jernih. Bahkan ini termasuk bermain-main dengan syariat, mengikuti hawa nafsu, lari dari hukum syariat, kelemahan iman, dan mengikuti bisikan setan.
Al-Imam Asy-Syathibi t mengata-kan: “Mencari-cari keringanan kecende-rungannya selalu diikuti oleh hawa nafsu. Sementara syariat melarang untuk mengikuti hawa nafsu, dan sikap seperti ini menyelisihi prinsip yang telah disepakati, yaitu firman Allah I:
“Jika kalian berselisih dalam satu permasalahan maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (An-Nisa`: 59)
Maka tidak boleh mengembalikannya kepada hawa nafsu.”
2. Menutup Makanan dan Bejana
Sebuah adab yang mulia demi kemaslahatan manusia dan sungguh tidak ada satupun yang luput melainkan telah disampaikan oleh pembawa syariat yaitu Rasulullah n. Dan kesalahan itu terjadi dari manusia itu sendiri karena kekurangan yang ada pada mereka.
Di antara adab yang dituntunkan oleh Rasulullah n kepada kita adalah menutup bejana dan makanan. Rasulullah n telah menyebutkan beberapa hikmah padanya:
Pertama:
“Dari Jabir, dari Rasulullah n bahwa beliau bersabda: “Tutuplah bejana kalian, ikat tutup gentong, tutuplah pintu dan matikan lentera karena sesungguhnya setan tidak akan masuk ke dalam gentong, tidak membuka pintu dan tidak membuka bejana, dan kalau sekiranya salah seorang tidak menemukan sesuatu melainkan kayu diletakkan padanya dan dia menyebut nama Allah maka lakukanlah juga, karena sesungguhnya tikus akan membakar rumah dan penghuninya.”4
Mafhum hadits di atas, bila semuanya dalam keadaan terbuka maka setan akan masuk melaluinya.
Kedua: Sebuah hikmah yang belum diketahui oleh pakar ilmu kedokteran, yaitu apa yang telah disebutkan dalam hadits:
Dari Jabir bin Abdullah berkata aku telah mendengar Rasulullah n bersabda: “Tutuplah bejana kalian, dan ikatlah tutup gentong kalian karena di dalam satu tahun ada satu malam di antaranya di mana wabah turun. Dan tidaklah wabah tersebut melewati bejana yang tidak ditutup, atau gentong yang tidak tertutup melainkan akan turun padanya wabah tersebut.”5
Ketiga: Dengan ditutup, makanan atau bejana tersebut akan terpelihara dari kotoran-kotoran dan serangga yang kerap kali menyebabkan mudharat. Oleh karena itu Rasulullah n dengan penuh ketegasan memerintahkan untuk menutupnya, meskipun dengan tangkai kayu sebagaimana dalam hadits di atas.
Pertanyaan: Apakah kulkas termasuk penutup bagi makanan yang dimasukkan ke dalamnya dengan tanpa penutup? Dan apakah kita akan selamat dari bahaya yang disebutkan di atas?
Jawab: Jawaban terhadap pertanyaan ini dari dua sisi pandang yaitu:
Pertama: Tidak termasuk penutup, karena yang dimaksudkan dengan adanya kulkas adalah mendinginkan dan mengawet-kan makanan. Adapun penutup yang langsung, terdapat padanya hikmah-hikmah syariat.
Kedua: Ya, termasuk penutup, dari sisi bahwa kedua-duanya yaitu penutup langsung maupun kulkas merupakan penjaga dari segala yang diperingatkan oleh Rasulullah n. Dan insya Allah inilah pendapat yang kuat. (Lihat kitab Adab Ath-Tha’am fis Sunnah Al-Muthahharah karya Al-Harits bin Zaidan Al-Mazidi, hal. 12)
3. Tidak Boleh Menghina Makanan
Semua yang kita makan dan minum merupakan rizki yang datang dari Allah I maka tidak boleh bagi kita menghina sedikitpun apa yang telah diberikan Allah I. Rasululah n mengajarkan kepada kita suatu adab yang mulia, yaitu ketika tidak menyukai makanan yang dihidangkan sebagaimana dalam hadits:
“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah n tidak pernah mencerca makanan sama sekali. Bila beliau menginginkan sesuatu beliau memakannya dan bila tidak suka beliau meninggalkannya.”6
4. Jangan Tidur Sebelum Membasuh Tangan
Ini juga termasuk dari sekian adab yang dibimbingkan oleh Rasulullah n kepada kita semua. Dan kita yakin bahwa dalam setiap bimbingan ada hik-mah dan barakah padanya. Sebagai-mana dalam hadits:
“Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah n bersabda: “Barangsiapa tertidur dan di tangannya terdapat lemak (kotoran bekas makan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri.”7
5. Berdoa Selesai Makan
Adab Islami dalam tata cara makan yang telah diajarkan oleh Rasulullah n yaitu memulai dengan menyebut nama Allah I dengan mengucapkan “Bismillah” sebagai-mana dalam pembahasan yang telah lalu. Dan kita dianjurkan juga untuk menutupnya dengan menyebut nama Allah I sebagai bentuk syukur dan sebagai bentuk mengingat keutamaan Allah I dan rizki-Nya kepada kita.
Dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al-Juhani, dari bapaknya, dari Nabi n, beliau bersabda: “Barangsiapa memakan makanan dan dia me-ngatakan: ‘Segala puji milik Allah yang telah memberiku makan, dan memberikanku rizki dengan tanpa ada daya dan kekuatan dariku,’ maka akan diampuni dosanya.”8
Apakah ada doa yang lain yang bisa dibaca setelah makan?
Ada doa selain ini dan boleh dibaca selama doa tersebut benar datang dari Rasulullah n.
Penutup
Demikianlah beberapa dari sekian adab makan Islami yang telah diajarkan oleh Rasulullah n kepada kita. Semua maslahatnya akan kembali kepada kita.
Semoga Allah I memberikan kekuatan dan keistiqamahan dalam menjalankan Sunnah Rasulullah n dan memberikan kemudahan kepada kita untuk berjalan menuju kemulian hidup dunia dan akhirat. Amin.
1 Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 38 dari shahabat Abu Hurairah z
2 Hadits ini datang dari beberapa shahabat Nabi, di antaranya ‘Aisyah, Anas bin Malik dan Abdullah bin ‘Umar, dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 671, 672, 673 dan 674, Al-Imam Muslim no. 557, 558, 559 dan 560 dan selain mereka berdua.
3 Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 672
4 Dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim no. 2012 dan Ibnu Majah no. 3401
5 Dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim no. 2014
6 Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim
7 Dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Dawud no. 3852, Al-Imam Ibnu Majah no. 3297 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3262, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2666, di dalam Al-Misykat no. 4219 dan di dalam kitan Ar-Raudh no. 823
8 Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 4023, Ibnu Majah no. 3285 dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3394, di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2656, di dalam kitab Al-Irwa’ no. 1989, Ta’liq Ar-Raghif 3/100 dan di dalam kitab Takhrij Al-Kalimut Thayyib 187.