Apa hukumnya wanita keluar menuju lapangan untuk menghadiri shalat Id, khususnya di zaman kita ini yang banyak godaan/ujian, dan sebagian wanita keluar dalam keadaan berhias dan memakai wangi-wangian? Apabila kita mengatakan boleh, bagaimana yang Anda katakan tentang ucapan Aisyah x (saat melihat keadaan para wanita yang keluar ke masjid),
لَوْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ
“Seandainya Rasulullah melihat apa yang diada-adakan wanita (pada hari ini) niscaya beliau akan melarang mereka dari mendatangi masjid.”2
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Yang kami pandang (benar) dalam hal ini adalah para wanita diperintah untuk keluar menuju mushalla (tanah lapang) tempat pelaksanaan shalat Id agar mereka bisa menyaksikan kebaikan dan ikut serta dengan kaum muslimin dalam shalat dan doa mereka. Akan tetapi, wajib bagi mereka keluar dalam keadaan tidak berhias, tanpa tabarruj, mempertontonkan perhiasan dan keindahan diri di hadapan para lelaki, dan tanpa memakai minyak wangi3. Artinya, mereka harus mengumpulkan antara mengerjakan sunnah Rasul n dan menjauhi penyebab godaan.
Adapun perbuatan sebagian wanita yang bertabarruj dan memakai wangi-wangian, hal itu karena kebodohan mereka. Di sisi lain, pihak penguasa kurang menjalankan kewajibannya dalam hal ini. Namun, hal ini tetap tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu perintah bagi wanita untuk keluar ke lapangan shalat Id.
Tentang ucapan Aisyah x yang disebutkan dalam pertanyaan, maka (jawabannya sebagai berikut), termasuk sesuatu yang sudah dimaklumi, apabila mengerjakan sesuatu yang mubah memberi dampak timbulnya keharaman, yang mubah tadi menjadi haram, karena umumnya wanita keluar rumah dengan model yang tidak syar’i. Namun, tentu kita tidak boleh melarang semua wanita. Yang kita larang hanyalah para wanita yang keluar dengan model seperti yang disebutkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 16/211)
Catatan Kaki:
2 Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.
3 Rasulullah n bersabda memperingatkan para wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid,
إِذَا شَهِدَ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
“Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid, janganlah ia menyentuh (baca: memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat al-Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Rasulullah n bersabda,
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian.”