Pembaca yang budiman, semoga kita semua dirahmati Allah.
Sejak dulu, manusia telah melakukan aktivitas jual beli. Termasuk Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun di masa mudanya adalah seorang pedagang. Dengan jual beli, masing-masing orang bisa mendapatkan kebutuhan yang dicari, begitupun bagi pihak lainnya akan mendapatkan keuntungan dari hasil barang atau jasa yang dia jual.
Secara tradisional, jual beli dilakukan dengan cara pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Di situ akan terjadi tawar menawar antara keduanya untuk mencapai sebuah kesepakatan yang berakhir dengan terjadinya transaksi (ijab qabul). Namun seiring dengan perkembangan jaman, muncul berbagai macam model jual beli yang sebelumnya belum ada. Contoh paling mudah adalah jual beli yang terjadi di toko-toko swalayan dimana pembeli tidak berhadapan langsung dengan penjualnya, sehingga tawar menawar pun tidak bisa dilakukan karena memang barang yang dijual di toko swalayan harganya sudah tetap.
Ada lagi jual beli dengan sistem berantai (Multi Level Marketing), yang jenis dan tatacaranya pun bermacam-macam. Ada lagi jual beli dengan sistem kredit, jual beli lewat arisan, jual beli di internet, lewat sms, dsb. Banyaknya model jual beli yang berkembang sekarang tentu membutuhkan perhatian dan pertimbangan-pertimbangan mendalam untuk kita masuk ke dalamnya. Di samping model-model tersebut cukup sering mengandung unsur penipuan, yang lebih penting lagi tentunya bagaimana syariat memandang model jual beli baru tersebut.
Berikutnya, yang tidak kalah penting adalah jenis barang atau jasa yang diperjual belikan. Ketika persaingan telah demikian ketat, banyak orang yang tidak peduli lagi tentang aturan syariat dalam hal jual beli ini. Sehingga barang-barang yang harusnya tidak boleh dijualbelikan, kini dengan mudahnya kita jumpai di sekitar kita.
Dari kaca mata agama, permasalahan jual beli merupakan satu bentuk kajian yang cukup kompleks. Di samping pembahasannya yang luas, di dalamnya pun terdapat banyak khilaf ulama.
Pada Kajian Utama kita kali ini, kami mencoba mengupas masalah jual beli. Kami menyajikannya secara singkat –karena terbatasnya ruang– dan pembahasannya pun baru menyangkut masalah masalah mendasar dalam jual beli. Untuk model jual beli MLM atau leasing, kami belum bisa menyajikannya karena butuh pembahasan mendalam. Mudah-mudahan di kesempatan mendatang kami bisa melakukannya.
Disamping sebagai bentuk kajian, kami pun berharap apa yang kami berikan bisa menjadi pegangan bagi anda dalam melakukan aktivitas jual-beli (berbisnis). Sehingga kita tidak larut dengan arus perubahan jaman yang cenderung mengabaikan norma-norma keadilan, terlebih lagi prinsip-prinsip agama kita yang mulia.
Karena jika memahami secara sempit bahwa kita ‘bekerja untuk uang’ atau prinsip ‘materialis’ sejenis yang kita pegangi, sedikit demi sedikit kita terdidik untuk serba berorientasi materi. Kita pun kemudian dituntut bagaimana mengefisienkan sumber daya termasuk waktu (karena ‘waktu adalah uang’) untuk mengoptimalkan pendapatan.
Akhirnya kita menjadi abai dengan masyarakat di sekitar kita yang mempunyai hak dari harta yang kita peroleh. Kepekaan sosial atau kepedulian kita terhadap umat pun kian tidak terasah. Yang lebih berbahaya adalah bila kita sampai melakukan praktek jual beli yang ternyata dilarang oleh agama, baik caranya atau barang yang kita jual belikan.
Maka kini, bagaimana kita mengimple-mentasikan segala tindakan bisnis, sekecil apapun, agar tetap dalam koridor syariat. Sehingga apa yang kita lakukan tidak menyisakan penderitaan dan kedzaliman bagi orang lain.
Pembaca yang kami hormati, Di lembar SAKINAH kami juga menyuguhkan tema-tema menarik lainnya . Anda dapat menyimak artikel seputar hubungan seksual (jima’) di antara suami istri di rubrik Mengayuh Biduk dan menyelami lebih dalam lagi tentang haid di rubrik Wanita dalam Sorotan.
Kami ucapkan kepada anda sekalian selamat menyimak sajian kami. Semoga kita bisa mengambil faedah yang banyak darinya.