Apakah Jeddah bisa menjadi miqat sebagai pengganti Yalamlam, karena sebagian ulama membolehkannya?
Jawab:
Dalil dalam menentukan miqat adalah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya, dari Ibnu ‘Abbas c:
“Sesungguhnya Nabi n menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu bagi penduduk negeri itu, dan selain mereka yang melewatinya untuk pergi haji atau umrah. Dan orang yang kurang dari jarak itu maka dia berihram dari tempat dia memulai, sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
Juga dari ‘Aisyah x:
“Bahwasanya Rasulullah n menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i)
Abu Dawud dan Al-Mundziri mendiam-kan riwayat ini, sedangkan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis mengatakan: “Hadits itu merupa-kan riwayat Ibnul Qasim, dari ‘Aisyah. Al-Mu’afa bin ‘Imran menyendiri dalam meriwayatkannya dari Aflah, dari Ibnul Qasim, dan Al-Mu’afa dapat dipercaya.”
Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk daerah tersebut, atau penduduk daerah lain yang melaluinya untuk pergi haji atau umrah. Adapun orang yang tinggal di dalam batas itu maka berihram dari tempat dia memulai ihramnya, sampaipun penduduk Makkah berihram dari Makkah. Namun orang yang hendak melakukan umrah sementara dia berada dalam wilayah tanah Al-Haram, maka dia keluar ke daerah yang halal (di luar batas Al-Haram, pent) lalu melakukan ihram dari situ. Sebagaimana hal ini terjadi pada ‘Aisyah dengan perintah dari Rasulullah n. Karena sesungguhnya beliau n memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr c, saudara laki-laki ‘Aisyah, agar keluar bersama ‘Aisyah x ke Tan’im untuk melakukan umrah. Hal ini terjadi setelah haji wada’.
Dan di antara miqat-miqat yang telah disebutkan adalah Yalamlam. Sehingga barang-siapa yang melewatinya untuk pergi haji atau umrah, baik penduduk Yalamlam atau bukan, maka ia berihram darinya. Bagi orang yang berada di pesawat udara, dia wajib untuk berihram ketika sejajar dengan miqat. Sebagai-mana wajib pula bagi yang naik kapal laut untuk berihram apabila sejajar dengan miqatnya.
Jeddah merupakan miqat bagi penduduk Jeddah dan orang yang tinggal di sana apabila ingin haji atau umrah. Adapun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam maka tidak ada dalilnya. Sehingga barangsiapa yang melewati Yalamlam dalam keadaan dia tidak berihram maka wajib membayar dam. Demikian juga orang-orang yang melewati miqat yang lain untuk pergi haji atau umrah. Karena miqatnya adalah Yalamlam, sementara jarak antara Makkah dan Yalamlam lebih jauh daripada jarak antara Makkah dan Jeddah.
Allah-lah yang memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da‘imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta‘ (Panitia Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa (Saudi Arabia))
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Dinukil dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah (11/125-127, no. 2279). Lihat pula pembahasan yang semakna dalam Taisirul ‘Allam (2/13-14) dan Fatawa Arkanul Islam karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (hal. 512 dan 518).
Demikianlah, hendaknya hal ini menjadi perhatian bagi setiap jamaah haji yang menginginkan kebaikan untuk dirinya. Solusinya mudah, yaitu dengan kita memulai memakai ihram sebelum naik pesawat atau ketika berada di atas pesawat. Kemudian bila sudah sejajar dengan miqat, kita berniat ihram dan bertalbiyah.
Selama anda berpegang dengan kebenaran, janganlah malu. Tidak usah peduli dengan cemoohan orang dan omongan mereka, karena ini adalah masalah serius: masalah ibadah.