Asysyariah
Asysyariah

cara rujuk istri yang menceraikan suami

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Cara Rujuk Istri yang Menceraikan Suami
Pertanyaan:

Bolehkah rujuk jika istri menceraikan suami?

Jawab:

Jika yang Anda maksud dengan menceraikan adalah menjatuhkan talak, syariat mengajarkan bahwa talak ada di pihak laki-laki (suami). Artinya, suami yang menjatuhkan kata cerai atau talak walaupun atas permintaan istri.

Baca juga: Definisi dan Hukum Talak

Dalam kasus seperti ini, jika itu baru talak pertama atau kedua, ternyata suami istri ingin rujuk, tidak perlu akad baru, selama masih dalam masa iddah. Adapun jika masa iddah sudah selesai, rujuk harus dengan akad baru.

Baca juga: Iddah dan Macamnya

Jika yang Anda maksud ialah khuluk, yaitu istri menceraikan suami dengan membayar tebusan atau mengembalikan mahar kepada suami, apabila suami istri ingin rujuk, harus dengan akad pernikahan baru. Sebab, menurut pendapat ulama yang paling kuat, khuluk adalah fasakh, bukan talak.

Pada dasarnya, suami istri bisa bersatu kembali, dan itu yang justru dikehendaki oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an.

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحًاۚ

“Dan suami-suaminya lebih berhak untuk merujukinya jika mereka menghendaki islah (bersatu kembali).” (al-Baqarah: 228)

Baca juga: Setiap Problema Haruskah Diakhiri dengan Perceraian?

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ

“Dan apabila kalian menalak istri-istri kalian lalu habis masa iddahnya, janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka untuk kembali kawin, apabila keduanya saling rela dengan cara yang makruf.” (al-Baqarah: 232)

Baca juga: Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Namun, jika suami istri tersebut sudah cerai talak untuk yang ketiga kalinya, keduanya tidak bisa bersatu kembali kecuali si istri sudah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah kemudian bercerai. Ketika itu, barulah istri bisa kembali bersatu dengan mantan suami yang pertama. Demikianlah syariat yang dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 229—230.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)