Apa hukumnya shalat Jumat dengan imam dan khatib yang berbeda orang?
Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.
Berikut ini jawaban beliau.
“Tidak mengapa, orang yang menjadi khatib berbeda dengan orang yang menjadi imam. Hal seperti ini sering terjadi. Misalnya, imam tetap tidak mampu berkhotbah dengan baik sehingga dia menyerahkan khotbah kepada orang lain, kemudian dia (imam tetap) mengimami jamaah. Yang seperti ini tidak mengapa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 8/2, melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.