Asysyariah
Asysyariah

imam & khatib jumat berbeda orang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Imam & Khatib Jumat Berbeda Orang

Pertanyaan:

Apa hukumnya shalat Jumat dengan imam dan khatib yang berbeda orang?

Jawaban:

Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

Berikut ini jawaban beliau.

“Tidak mengapa, orang yang menjadi khatib berbeda dengan orang yang menjadi imam. Hal seperti ini sering terjadi. Misalnya, imam tetap tidak mampu berkhotbah dengan baik sehingga dia menyerahkan khotbah kepada orang lain, kemudian dia (imam tetap) mengimami jamaah. Yang seperti ini tidak mengapa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 8/2, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)