Asysyariah
Asysyariah

hukum tepuk tangan

13 tahun yang lalu
baca 1 menit

Pertanyaan

Apa hukum tepuk tangan untuk kaum laki-laki dalam berbagai momen dan perayaan?

Jawaban

Tepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliyah dan paling tidak hukumnya adalah makruh.

Namun nampaknya dalil menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram karena kaum muslimin dilarang meniru gaya hidup orang-orang kafir.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ketika mensifati orang-orang kafir Mekah,

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Dan tidaklah shalat mereka di Baitullah kecuali siulan dan tepuk tangan.”

Disunahkan bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang membuatnya kagum atau sesuatu yang diingkarinya supaya mengucapkan
Subhanallah atau Allahu akbar
sebagaimana telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sekian banyak hadis.

Adapun tepuk tangan disyariatkan untuk kaum wanita secara khusus ketika mengingatkan sesuatu dalam shalat mereka atau tatkala shalat bersama kaum laki-laki lalu imam lupa dalam shalatnya, maka disyariatkan bagi mereka mengingatkan imam dengan bertepuk tangan.

Adapun laki-laki mengingatkannya dengan cara bertasbih sebagaimana telah shahih dalam sunnah.
Dengan demikian bisa diketahui bahwa tepuk tangannya kaum laki-laki adalah bentuk tasyabuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir dan kaum wanita sementara kedua hal tersebut dilarang.
Wallahu waliyyut taufiq