Bolehkah shalat di rumah orang kafir?
Pertanyaan seperti ini pernah diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah (2/78). Teks pertanyaannya adalah sebagai berikut.
Terkadang saat tiba waktu shalat, saya berada di rumah seorang (kafir, Nasrani). Kemudian, saya mengambil sajadah pribadi saya dan shalat di hadapan mereka. Apakah sah shalat yang saya lakukan di salah satu rumah mereka?
“Ya, shalat Anda sah. Semoga Allah meningkatkan semangat Anda dalam ketaatan kepada-Nya, terlebih khusus dalam hal menunaikan shalat lima waktu (tepat) pada waktunya.
Namun, Anda wajib bersemangat melaksanakan (shalat lima waktu) secara berjamaah. Hendaknya Anda memakmurkan masjid sesuai dengan kesanggupan Anda.” (Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 958—959)
Wallahu a’lam bish-shawab.