Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjual *** (konsol game) dan smart TV? Apakah boleh dijual kepada orang kafir?
Sesuatu yang secara jelas menimbulkan banyak kerusakan terhadap agama dan akhlak, serta menyebabkan terbuangnya harta, waktu, dan tenaga secara sia-sia, tidak boleh diperjualbelikan, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.
Baca juga: Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi (bagian 2)
Hal ini sebagaimana halnya seseorang tidak boleh menjadi bagian dari timbulnya kerusakan, baik pada individu, keluarga, maupun masyarakat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)
Dalam sebuah hadits dari sahabat Sa’d bin Malik bin Sinan radhiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2340), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Sabda beliau لَا ضَرَرَ artinya “tidak memudaratkan diri sendiri.”
Adapun sabda beliau وَلَا ضِرَارَ maknanya “tidak memudarati orang lain.”
Ketika ditanya tentang media informasi yang semisal itu (yaitu tentang parabola), Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Tidak boleh memakai, mempromosikan, dan menjualnya. Sebab, hal ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (kejahatan) yang dilarang.” (Fatawa Mu’ashirah hlm. 73 dan Fatawa Ulama Baladil Haram hlm. 1740)
Baca juga: Globalisasi Menghancurkan Generasi
Di antara syarat sahnya jual-beli yang disebutkan oleh para ulama adalah halal produknya atau mubah pemanfaatannya. (Lihat kitab al-Fiqh al-Muyassar hlm. 214 cet. Dar A’lamussunnah)
Salah satu usulan solusi untuk barang-barang tersebut yang telanjur dimiliki ialah dialihfungsikan (jika memungkinkan) menjadi sesuatu yang mubah manfaatnya dengan cara dimodifikasi.
Baca juga: Efek Negatif Media Massa
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika menjawab pertanyaan tentang hukum memperdagangkan kaset rekaman video yang menampilkan wanita-wanita yang bersolek dan kisah-kisah sedih,
“Rekaman-rekaman tersebut haram diperjualbelikan, digunakan, didengar, atau ditonton. Sebab, akan mengajak ke fitnah (keburukan) dan kerusakan. Ia wajib dimusnahkan. Para penggunanya wajib diingkari demi mencegah kerusakan dan menjaga keselamatan kaum muslimin dari penyebab timbulnya fitnah.” (Lihat Majalah ad-Da’wah edisi 1045 dan Fatawa Ulama Baladil Haram hlm. 651)
Wallahu a’lam bish-shawab.