Asysyariah
Asysyariah

hukum memotong jenggot

13 tahun yang lalu
baca 4 menit
Hukum Memotong Jenggot

Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya?

 

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al- Wadi’i rahimahullah menjawab, Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”

dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,

وَفِّرُوا اللِّحَى

“Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”

Juga,

أَكْرِمُوا اللِّحَى

“Muliakanlah jenggot kalian.”

Juga,

ارْخُوا اللِّحَى

“Panjangkan jenggot kalian.”

Juga,

قَصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”

Banyak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dan tidak pernah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur habis jenggotnya, bahkan jenggot beliau menutupi dada beliau. Tidak didapatkan pula adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang muslim yang mencukur jenggotnya lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Bahkan mencukur jenggot tergolong perbuatan tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam dan perbuatan tasyabbuh (menyerupai) wanita.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan Islami di mana pun dia berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri muslim sebagaimana orang lain kehilangan jatidiri muslimnya. Wallahul musta’an.

Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki. Meskipun engkau melihat adanya sebagian orang alim yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu hujah. Juga meskipun engkau melihat di antara para raja dan penguasa yang memotong jenggotnya, ini bukanlah hujah. Yang dinamakan hujah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bila engkau melihat orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan penguasa, niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh Islam. Sama saja mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh Islam ataupun belajar kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh Islam, ataupun terpengaruh oleh orang yang terpengaruh musuh-musuh Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengambil teladan dari salah seorang dari mereka, bahkan as-Sunnah yang wajib untuk diikuti.

Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini juga tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda أَعْفُوا , maknanya adalah biarkanlah sebagaimana diciptakan Allah subhanahu wa ta’ala. Sabda beliau وَفِّرُوا dan .ارْخُو

Adapun riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa bila melaksanakan haji atau umrah beliau radhiallahu ‘anhu mengambil (memotong) jenggot yang melebihi ukuran genggaman tangan, ini bukanlah hujah, karena yang dinamakan hujah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bila engkau katakan, terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot karena saya seorang tentara? Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk menaati perintah itu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”

kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau pikul, wallahul musta’an. Bila engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya kembali ke negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan memasukkan setiap orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan juga dikhawatirkan akan dibunuh.

Bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, diambil hartamu, atau kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka diperbolehkan bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu lalu engkau memotong jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau hanya karena mengikuti perintah orang-orang yang menyimpang maka tidak boleh bagimu (untuk memotong jenggot), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”

Betapa banyak orang saleh yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam yang mereka (musuh-musuh Islam) melihat orang-orang saleh yang berpegang teguh dengan agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu mencintai orangorang saleh tersebut, memuliakan mereka, memercayai keamanahan mereka. Adapun jenggot, maka tidaklah jenggot itu yang bersalah (yang menyebabkan kebencian orang-orang kafir membenci Islam).

Bila engkau lihat seorang yang memelihara jenggotnya pendusta, atau berkhianat, atau mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya namun orangnya. Adapun jenggot termasuk sifat yang fitrah dan termasuk Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau perintahkan dan beliau wajibkan. Saya maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu untuk mencukur jenggot bila engkau melihat di antara orang yang memelihara jenggot ada yang tidak istiqamah atau tidak amanah. Wallahul musta’an. (diterjemahkan dari Ijabatus Sail, hlm. 221222)

Sumber Tulisan:
Hukum Memotong Jenggot