Apa hukum membaca al-Fatihah dan bagaimana dengan makmum?
Secara global membaca al-Fatihah hukumnya wajib pada setiap rakaat sebagai rukun yang menentukan sahnya shalat. Ini mazhab jumhur ulama. Dalilnya adalah:
1. Hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatkan pula oleh ad-Daraquthni dengan lafadz,
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يَقْرَأُ الرَّجُلُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat yang pelakunya tidak membaca al-Fatihah padanya.” Kata ad-Daraquthni, “Ini adalah sanad yang sahih.” Al-Albani juga menyatakannya sahih.
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
مَنْ صَلَّى صَ ةَالً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ-ثَ ثَالًا-غَيْرُ تَمَامٍ. فَقِيلَ بِألَِي هُرَيْرَة:َ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ ؟ فَقَالَ: اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ
“Barang siapa melaksanakan shalat tanpa membaca ummul Qur’an, shalatnya batal—tiga kali—, tidak sempurna.”
Lantas dikatakan kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya kami biasa shalat di belakang imam (apa yang kami lakukan)?”
Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Bacalah ummul Qur’an pada dirimu sendiri (secara berbisik).” (HR. Muslim)
Adapun dalil bahwa hal itu wajib sebagai rukun pada setiap rakaat shalat adalah,
1. Amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang secara kontinu membaca al-Fatihah pada seluruh rakaat shalatnya tanpa pernah meninggalkannya sama sekali, bersama sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu)
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas tentang lelaki yang tidak tahu shalat yang benar lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarinya tata cara shalat yang benar termasuk membaca surat (al-Fatihah) dan bersabda kepadanya,
ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا.
“Kemudian kerjakanlah hal itu semuanya pada seluruh rakaat shalatmu.” (Muttafaq ‘alaih)
Secara detail, jumhur ulama berpendapat membaca al-Fatihah wajib sebagai rukun shalat bagi orang yang shalat sendiri dan imam. Adapun bagi makmum, mereka berselisih pendapat. Yang terbaik dari seluruh mazhab yang ada adalah:
1. Disyariatkan bagi makmum membaca al-Fatihah pada saat imam membaca secara sirr; shalat sirriyyah secara mutlak dan shalat jahriyyah rakaat ketiga dan keempat. Begitu pula pada shalat jahriyyah rakaat pertama dan kedua jika makmum tidak bisa menyimak bacaan imam karena jauh dan jika imam sengaja diam untuk memberi kesempatan makmum membacanya. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di antara penganut mazhab ini apakah hal itu hukumnya hanya sunnah atau wajib.
a. Hal itu disunnahkan.
Ini yang masyhur dari Ahmad yang dipilih oleh al-Khiraqi dan Ibnu Qudamah. Pendapat ini berhujah bahwa bacaan imam telah mewakili bacaan makmum secara hukum berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu,
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ.
“Barang siapa diimami oleh seorang imam, bacaan imamnya adalah bacaan untuknya juga.” (HR. Ahmad, an- Nasa’i, Ibnu Majah, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi. Dinyatakan hasan oleh al-Albani dengan penguat-penguatnya)
Namun, membaca al-Fatihah lebih baik baginya daripada diam saja, karena shalat itu terdiri dari gerakan dan bacaan. Adapun mengatakan makmum diam saja tanpa membaca padahal tidak pula ada bacaan imam yang disimak, hal itu nyata-nyata keliru.
b. Hal itu diwajibkan.
Ini pendapat lama asy-Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan al-Albani. Pendapat ini berhujah bahwa bacaan imam hanyalah mewakili bacaan makmum secara hukum apabila makmum menyimak bacaan imamnya. Adapun tidak ada bacaan imam yang disimak karena imam membaca secara sirr atau imam menjaharkannya tetapi tidak tersimak dengan baik olehnya karena jauh, maka bacaan imam tidak dapat mewakilinya.
Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas dengan asumsi bahwa bacaan imam mewakili bacaan makmum secara hukum jika makmum menyimak bacaan imamnya dengan baik. Hal ini sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wata’ala pada firman-Nya,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan al-Quran, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat.” (al-A’raf: 204)
Al-Imam Ahmad—pada riwayat Abu Dawud—menukil ijma’ ulama bahwa maksud ayat ini adalah dalam shalat. Yakni, wajib bagi makmum diam untuk menyimak bacaan imamnya pada shalat jamaah. Adapun selain itu, tidak wajib. Diriwayatkan pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا.
“Dan jika imam membaca al-Qur’an, diamlah (untuk menyimaknya).”
Dengan demikian, ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa seorang makmum pada shalat jahriyyah (rakaat pertama dan kedua) berkewajiban diam untuk menyimak bacaan imamnya secara umum baik itu al-Fatihah maupun surat setelahnya. Dengan itu makmum telah terwakili secara hukum. Lagi pula, apa gunanya imam membaca dengan jahar jika imam tidak menyimaknya melainkan sibuk dengan bacaannya sendiri?
Menurut pendapat ini, pada mulanya ada izin membaca di belakang imam kemudian hukum itu mansukh (dihapus) berdasarkan hadits Abu Hurairah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam usai melaksanakan satu shalat yang beliau jahrkan bacaannya kemudian beliau bersabda, ‘Apakah ada di antaara kalian yang membaca bersamaku tadi?’ Seorang laki-laki menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku katakan, ‘Kenapa aku dibarengi (hingga terganggu) dalam membaca al-Qur’an?’ Ia berkata, ‘Akhirnya orang-orang berhenti membaca di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat yang beliau jaharkan bacaannya ketika mereka telah mendengar larangan itu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan lainnya. Dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hibban, Ibnul Qayyim, al-Albani, dan al-Wadi’i)
Tampak sekali bahwa pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang pertama.
2. Diwajibkan bagi makmum membaca al-Fatihah secara mutlak baik pada shalat sirriyyah maupun pada shalat jahriyyah.
Ini mazhab Syafi’i—sesuai pendapat asy-Syafi’i yang baru—, Ibnu Hazm, dan al-Bukhari yang dirajihkan asy- Syaukani, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, dan Muqbil al-Wadi’i.
Pendapat ini berdalil dengan keumuman makna hadits-hadits yang mewajibkan membaca al-Fatihah bahwa hal itu mencakup pula makmum pada setiap shalat termasuk shalat jahriyyah tanpa ada dalil kuat yang mengeluarkan makmum dari keumuman maknanya. Sebaiknya makmum membacanya saat imam diam sebelum membaca atau setelah membaca jika hal itu mungkin. Jika tidak, wajib membacanya meskipun pada saat imam membaca al-Fatihah dan surat setelahnya. Setelah membaca al-Fatihah, wajib diam untuk menyimak bacaan imamnya dan ini adalah ijma’ ulama.
Adapun pendapat bahwa bacaan imam yang disimak dengan baik oleh makmum telah mewakilinya berdasarkan hadits Jabir z, hal itu keliru. Sebab, hadits Jabir z telah dihukumi dha’if (lemah) oleh para imam ahli hadits terdahulu. Kata al-Bukhari dalam kitab “al- Qira’ah Khalfa al-Imam”, “Hadits ini tidak benar periwayatannya dari Nabi n menurut pakar ilmu hadits dari kalangan penduduk Hijaz, ‘Iraq, dan lainnya karena sanadnya mursal dan terputus dari riwayat Ibnu Syaddad dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya dan al-Baihaqi dalam al-Qira’ah Khalfa al-Imam telah menyatakan hal yang sama. Kata Ibnu Hajar dalam Talkhish al- Habir (1/420, Muassasah Qurthubah), “Masyhur dari hadits Jabir, dan memiliki jalan-jalan riwayat yang lain dari sekelompok sahabat lainnya, tetapi semuanya memiliki cacat/kelemahan.” Guru besar kami, Muqbil bin Hadi al-Wadi’i dalam Ijabatus Sa’il juga menghukuminya dha’if.
Seandainya sahih , harus dikompromikan dengan hadits-hadits yang mewajibkan al-Fatihah secara umum termasuk makmum, bahwa hal itu untuk bacaan setelah al-Fatihah. Buktinya, Nabi n telah melarang makmum membaca di belakang imam pada shalat jahriyyah kecuali al-Fatihah yang harus tetap dibaca, yaitu:
• Hadits seorang laki-laki sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَ ثَالًا؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: فَ تَفْعَلُوا إِ أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Barangkali kalian membaca dalam keadaan imam membaca—dua kali atau tiga kali?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami memang melakukannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika begitu, jangan kalian lakukan hal itu kecuali membaca al-Fatihah.” (HR. Ahmad, al-Bukhari dalam kitab al-Qira’ah, dan al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al- Kubra dari jalan Abu Qilabah dari pria sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Baihaqi menyatakan sanadnya jayyid/bagus serta dinyatakan sahih oleh al-Albani dan al-Wadi’i)
Terdapat jalan riwayat lain dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang semakna dengannya dan lafadz terakhirnya adalah:
فَلاَ تَفْعَلُوا، لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فيِ نَفْسِهِ
“Jika begitu, jangan kalian lakukan hal itu, hendaknya salah seorang dari kalian membaca al-Fatihah pada dirinya
sendiri (berbisik).” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Hibban)
Menurut Ibnu Hibban kedua riwayat ini sahih dan mahfuzh (benar/terjaga). Guru besar kami, al-Wadi’i dalam al- Jami ash-Shahih memiliki penilaian yang sama seperti Ibnu Hibban, karena hadits ini juga dinyatakan hasan oleh beliau. Sementara itu, al-Baihaqi menilai riwayat ini syadz (ganjil/keliru).7
• Hadits ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz:
“Adalah kami shalat fajar di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dan merasa kesulitan membaca. Seusai shalat beliau n bersabda, ‘Barangkali kalian membaca di belakang imam kalian ?’ Kami menjawab, ‘Ya, kami membaca secara cepat, wahai Rasulullah.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah kalian melakukannya kecuali membaca al-Fatihah, karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya.” (HR. Ahmad, al-Bukhari pada kitab al-Qira’ah, Abu Dawud, at-Tirmidzi—dengan menghasankannya—, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al- Baihaqi)
Ibnu Baz menghukumi hadits ini sebagai hadits yang sahih. Al-Abani dalam kitab Ashlu Shifati Shalati an-Nabi menghukumi sanadnya hasan dan menukil bahwa hadits ini dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi. Bahkan ia mengangkat derajatnya menjadi sahih lighairih dengan penguat-penguatnya— di antaranya adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Sementara itu, pada kitab adh-Dha’ifah dan Dha’if Sunan Abi Dawud, beliau menegaskan bahwa hadits ini dha’if (lemah) dengan tiga cacat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hadits ini memiliki cacat menurut penilaian para imam pakar hadits, dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya dengan banyak kelemahan. Adapun klaim bahwa hukum ini telah mansukh (terhapus) tidaklah benar. Sebab, hal itu adalah ucapan az-Zuhri rahimahullah—seorang tabi’in—yang tersisip dalam matan hadits (mudraj), bukan ucapan Abu Hurairah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hal ini dinyatakan oleh al-Auza’i, Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli (guru al-Bukhari), al-Bukhari dalam kitab at- Tarikh, Abu Dawud dalam Sunan-nya, Ya’qub bin Sufyan, al-Baihaqi, al-Khatib, al-Kaththabi, dan lainnya. Ini dibenarkan oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i dalam al-Jami’ ash-Shahih. Dengan demikian, riwayat tersebut mursal (terputus antara az-Zuhri dan Nabi n). Hal ini semakin jelas mengingat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai wajibnya membaca al-Fatihah dan berfatwa agar makmum membacanya secara sirr (berbisik). Bagaimana mungkin Abu Hurairah z menyuruh makmum membaca al- Fatihah secara sirr jika memang benar ia telah meriwayatkan bahwa hal itu telah mansukh? Tampaknya, pendapat ini lebih kuat daripada pendapat-pendapat sebelumnya. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di antara penganut mazhab ini apakah hukumnya sebagai rukun atau hanya wajib?
a. Menurut Ibnu Hazm, asy-Syaukani, al-Wadi’i: rukun tanpa perkecualian sama sekali.
b. Menurut mazhab Syafi’i dan Ibnu ‘Utsaimin: rukun dengan perkecualian masbuq yang ketinggalan bacaan al- Fatihah demi mengikuti imam yang telah rukuk atau sempat membaca sebagiannya bersama imam tetapi tidak selesai demi mengikuti imam yang melakukan rukuk sebelum ia menuntaskan bacaannya.
Kewajiban membaca al-Fatihah gugur atasnya dan dianggap mendapat rakaat tersebut bersama imam. Dalilnya adalah hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu,
“Sesungguhnya ia sampai kepada Nabi n dalam keadaan Nabi n sedang rukuk, kemudian ia rukuk sebelum masuk shaf, kemudian ia menyampaikan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah Subhanahu wata’ala menambahkan semangat beribadah bagimu, tetapi jangan kamu ulangi (tergesa-gesa masuk shaf)’.” (HR. al-Bukhari)
Lahiriah hadits ini menunjukkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu tidak mengganti rakaat tersebut dan tidak pula diperintah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menggantinya. Berarti, sama halnya makmum yang masbuq mendapati imam masih berdiri dan sempat membaca al-Fatihah di belakangnya, tetapi tidak selesai demi mengikuti imam yang melakukan rukuk. Pendapat bahwa ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut adalah pendapat jumhur ulama.
c. Pendapat yang dipilih Ibnu Baz bahwa membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya hanya wajib, bukan rukun.
Alasannya, ketika Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dianggap mendapatkan rakaat yang ia tidak membaca al-Fatihah karena uzurkeharusan mengikuti imam (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) yang sedang rukuk, hal itu menunjukkan pada asalnya al-Fatihah bukan rukun bagi makmum. Sebab, seandainya rukun, tidak akan gugur dengan uzur apa pun dan rakaat itu harus diganti.
Jika alasan mengikuti imam yang rukuk dianggap sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban membaca al- Fatihah bagi makmum, begitu pula halnya makmum yang lupa membaca al-Fatihah atau tidak membacanya karena tidak tahu hukum (jahil). Bahkan, keduanya lebih berhak diberi uzur daripada masbuq yang tidak sempat lagi membaca al-Fatihah untuk mengikuti rukuknya imam.
Berdasarkan hal ini, makmum yang lupa baca al-Fatihah pada sebagian rakaat shalatnya sedangkan ia bukan masbuq, ia tidak wajib sujud sahwi. Adapun jika ia masbuq satu rakaat atau lebih, ia menambah kekurangannya setelah imam salam dan wajib sujud sahwi. Lebih utama sujud sahwi sebelum salam. Pendapat terakhir inilah yang paling menakjubkan kami dan kami pilih dalam masalah ini.Wallahu a’lam.
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini