Apa hukum memakan daging kura-kura?
Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah,
Apa hukum memakan daging hewan yang ada di laut, seperti kura-kura, penyu, dan udang?
Boleh memakan kura-kura, penyu laut, dan udang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang laut, beliau bersabda,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. at-Tirmidzi no 69, an-Nasai no. 332, Abu Dawud no. 83, dan Ibnu Majah no. 386 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu; dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahih Sunan an-Nasai no. 58)
(Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 22/318, fatwa no. 11126; ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua, Syaikh Abdurrazzaq Afifi selaku Wakil Ketua, dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan selaku Anggota; rahimahumullah)
Namun, ada satu hal yang perlu kami sampaikan agar mendapat perhatian. Terkadang ada hewan yang pada hukum asalnya halal dimakan, tetapi pemerintah suatu negara atau wilayah menetapkan bahwa hewan tersebut termasuk yang dilindungi. Dalam keadaan ini, aturan tersebut wajib ditaati dengan tidak memburu dan menangkap hewan tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab.