Asysyariah
Asysyariah

hukum bertepuk tangan

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Bertepuk Tangan

Pertanyaan:

Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Bertepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan bahwa hukumnya makruh. Yang lebih tampak dari dalil-dalil yang ada, hukumnya adalah haram karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir.

Sungguh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمۡ عِندَ ٱلۡبَيۡتِ إِلَّا مُكَآءً وَتَصۡدِيَةً

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (al-Anfal: 35)

Para ulama berkata bahwa الْمُكَاءُ adalah siulan dan التَّصْدِيَةُ adalah tepuk tangan.

Baca juga: Makna Jahiliah dan Macamnya

Ketika seorang mukmin melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari, yang sesuai dengan sunnah adalah mengucapkan subhanallah (Mahasuci Allah) atau Allahu akbar (Allah Mahabesar). Demikian yang sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak hadits.

Bertepuk tangan disyariatkan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu, wanita disyariatkan mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan subhanallah) sebagaimana hal ini sahih dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan menyerupai wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki.

Baca juga: Tasyabbuh, Bahaya Laten di Tengah Umat

Allah sajalah yang memberi taufik.

(Disebarkan dalam fatwa beliau pada kolom “Is’alu Ahla adz-Dzikr” dalam majalah bulanan al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 6)

 

Sumber Tulisan:
Hukum Bertepuk Tangan