Asysyariah
Asysyariah

hukum bayi tabung

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tanya:
Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?
Arif Joko Wuryanto
Jawab:
Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah n.
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).
Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani t. Maka beliau menjawab:
“Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.
Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah l atasnya.
Jikalau saja Rasulullah n menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah n menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288)

Sumber Tulisan:
Hukum Bayi Tabung