Pertanyaan:
Apa hukum menikah dengan wali ayah angkat anak? Sementara itu, anak itu sendiri tidak tahu menahu asal-usul dirinya karena tidak ada yang memberi tahu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Maka dari itu, pihak penguasa adalah wali bagi seseorang yang tidak ada walinya.” (HR. Abu Dawud no. 2083, at-Tirmidzi no. 1102, dan Ibnu Majah no. 1879 dari Aisyah radhiallahu anha; Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil rahimahumallah menilai hadits ini hasan)
Baca juga: Urutan yang Berhak Menjadi Wali Nikah
Di negeri kita ini, pihak yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk menikahkan orang yang tidak ada wali dari keluarganya adalah Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun ayah angkat tidak berhak melaksanakan akad nikah untuk putri angkatnya, kecuali jika pihak KUA mewakilkan kepadanya. Perwakilan dalam hal akad nikah diperbolehkan.
Baca juga: Rukun dan Syarat Akad Nikah
Wallahu a’lam bish-shawab.