Pertanyaan:
Saya haid selalu terputus-putus. Contohnya, hari ke-1 hingga ke-3 haid, hari ke-4 tidak. Lalu hari ke-5 haid lagi. Apakah pada hari ke-4 itu saya harus mandi? Ataukah pada hari ke-4 itu saya tidak mandi sampai selesai keluarnya darah haid?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang kasus yang semisal dengannya. Beliau menjawab sebagai berikut.
Baca juga: Tata Cara Bersuci dari Haid
“Sebagian ulama berpendapat bahwa hari saat terputus (tidak keluar darah) dianggap suci walaupun cuma satu hari. Maka dari itu, hendaknya dia mandi, shalat, dan puasa—apabila terjadi pada Ramadhan—meskipun darah (haid) keluar lagi setelah satu atau dua hari.
Sebagian ulama (yang lain) berpendapat bahwa pada hakikatnya berhentinya darah haid tersebut belum suci. Itu hanya sekedar kering sehingga belum dianggap suci sampai darah haid berhenti total.
Pendapat ini—wallahu a’lam—lebih mendekati kebenaran. Sebab, sudah ada kebiasaan pada wanita tersebut bahwa di pertengahan masa haidnya ada kering (terputus dari darah haid). Hal ini belum terhitung suci.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 7/2, dari Maktabah Syamilah)
Baca juga: Menentukan Darah Haid Atau Bukan
Wallahu a’lam bish-shawab.