Tadi ketika shalat Id, imam membaca doa iftitah yang saya merasa tidak berasal dari hadits. Saya sendiri menggunakan doa iftitah yang singkat dan ada dalil/haditsnya. Ketika takbir ke-2, saya berpikir kalau saya tidak mengikuti imam sehingga saya lebih memilih diam.
Seorang makmum wajib mengikuti imam dalam hal gerakan. Adapun dalam hal bacaan, makmum tidak harus sama dengan bacaan imam, terutama bacaan yang sir, meskipun makmum mengetahui apa yang dibaca oleh imam, baik itu doa iftitah, bacaan sujud, bacaan i’tidal, maupun bacaan rukuk.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang,
مَا تَقُولُ فِي الصَّلَاةِ؟
“Apa yang engkau katakan dalam shalat?”
قَالَ: أَتَشَهَّدُ، ثُمَّ أَسْأَلُ اللهَ الْجَنَّةَ، وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ، أَمَا وَاللهِ مَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ، وَلَا دَنْدَنَةَ مُعَاذٍ.
Sahabat tersebut menjawab, “Aku mengucapkan syahadat, kemudian memohon surga kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari neraka. Sebab, demi Allah, aku tidak bisa mengucapkan apa yang diucapkan olehmu dan oleh Muadz.”
فَقَالَ: حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Seputar itu yang aku dan Muadz ucapkan.” (HR. Abu Dawud no. 792 dan Ibnu Majah no. 910; Syaikh al-Albani mengatakan bahwa sanadnya sahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 757)
Wallahu a’lam bish-shawab.