Pertanyaan:
Seorang wanita dia kebiasaan haidnya tidak pasti, baik jumlah hari maupun tanggalnya. Ketika sudah enam hari, dia dapati dirinya bersih darah terhenti. Tidak ada bekas haidnya. Setelah mandi dan shalat, malam harinya suami mendatanginya. Qadarullah darah keluar kembali saat berhubungan. Bagaimana hokum kasus tersebut? Darah tersebut bersifat segar dan tidak berbau seperti haid.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum bercak darah yang terjadi pada seorang wanita setelah suci dari haid.
Beliau menjawab sebagai berikut.
“Kaidah umum dalam kasus ini dan yang semisalnya ialah bahwa bercak kuning/keruh setelah suci bukanlah apa-apa (bukan haid). Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Athiyah radhiallahu anha,
كُنَّا لا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ والكُدْرَةَ بعدَ الطُّهرِ شيئًا
“Kami tidak menganggap sesuatu apa pun jika ada bercak kuning dan keruh setelah suci.” (HR. al-Bukhari no. 320 dan Abu Dawud no. 307; lafaz ini adalah riwayat Abu Dawud)
Baca juga: Istihadhah (bagian 1)
Dalam kaidah umum juga disebutkan bahwa seorang wanita jangan terburu-buru (mandi) apabila melihat (merasa) darah haid berhenti, hingga dia melihat lendir putih. Hal ini sebagaimana perkataan Aisyah radhiallahu anha kepada para wanita yang membawa potongan kapas kepadanya, “Jangan terburu-buru sampai kalian melihat lendir putih.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 11/282, melalui Maktabah Syamilah)
Baca juga: Menentukan Darah Haid Atau Bukan
Tambahan catatan, lendir putih ini saat suci pada tidak tampak pada sebagian wanita. Maka dari itu, apabila dia sudah yakin suci karena tidak tampak adanya darah, apa yang terjadi setelah itu tidak teranggap haid kecuali jika tampak padanya ciri-ciri darah haid (bau amis, hitam, dan kental).
Wallahu a’lam bish-shawab.