Pertanyaan:
Bolehkah kafarat memberi makan orang miskin itu diangsur? Misal, hari ini saya memberi makan 4 orang miskin, besoknya 3 orang miskin, besoknya lagi memberi 2 orang miskin, dan pada hari ke-4, saya memberi makan 1 orang miskin.
Imam Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kitab al-Mughni (13/514) bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang bolehnya berangsur dalam membayar kafarat. Misalnya, sebagian hari ini, sebagian lagi besok.
Baca juga: Kafarat Tebusan Sumpah
Yang penting, fakir miskin yang mendapatkannya berjumlah sepuluh orang (dengan orang yang berbeda-beda antara hari yang satu dan hari yang lain). Artinya, jika pemberian tersebut jatuh kepada orang yang sama, dia belum memberi makan untuk sepuluh orang. (al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah, 13/531)
Wallahu a’lam bish-shawab.