Pertanyaan:
Bolehkah mengerjakan tempat parkir atau bekerja sebagai tukang parkir di sebuah bank milik pemerintah?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu (dan berpalinglah) menuju apa yang tidak membuatmu ragu.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasai, dari sahabat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu)
Baca juga: Tinggalkanlah Segala Kebimbanganmu
Sebab, sebatas yang kami ketahui, keumuman atau kebanyakan dari nasabah akan datang ke bank untuk melakukan transaksi yang mengandung riba, terlepas dari status banknya. Maka dari itu, menyediakan layanan jasa, semisal tempat dan jaga parkir, di lingkungan tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ikut ber-ta’awun (saling membantu) dalam perkara dosa.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini adalah fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, ketika beliau ditanya tentang hukum bekerja di yayasan atau lembaga (yang melayani jasa) riba, seperti menjadi sopir atau satpam. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Riba: Pengertian, Hukum, dan Barang yang Terkena Hukum Riba
Beliau memberikan jawaban,
“Tidak diperbolehkan bekerja di lembaga-lembaga yang melayani jasa riba, meskipun hanya sebagai sopir atau satpam. Sebab, bergabungnya dia dalam sebuah pekerjaan yang terdapat pada suatu lembaga riba, hal itu berarti ia ridha dengannya.
Kalau dia telah mengingkari sesuatu, dia tidak akan mungkin ikut bekerja untuk kepentingan sesuatu yang telah dia ingkari tersebut. Ketika ternyata ia malah bekerja untuk itu, berarti dia telah ridha dengannya; dan ridha dengan suatu yang haram akan menjadikannya berdosa.” (Sumber: Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki, 3/369, dan Fatawa Ulama Baladil Haram, hlm. 681)
Wallahu a’lam bish-shawab.