Pertanyaan:
Saya meminta penjelasan terkait dengan wudhu saat ada bekas tinta di tangan, termasuk status wudhunya, apakah sah atau tidak.
Berikut ini jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab tentang hukum wudhu orang yang di tangannya ada tinta.
Baca juga: Kotoran di Bawah Kuku, Wudhu Tidak Sah?
“Jika tinta tersebut memiliki semacam lapisan yang menghalangi air (membasahi kulit), wudhunya harus diulang. Kalau ada pada lengan atau kaki (anggota wudhu), wudhunya harus diulang.
Adapun jika tinta tersebut tidak memiliki lapisan, yaitu hanya berupa warna kuning atau hitam atau pewarna yang tidak menghalangi air, tidak apa-apa.
Akan tetapi, kalau ada lapisan yang menghalangi air, harus dibersihkan sebelum berwudhu. Apabila lupa membersihkannya, wudhunya harus diulang.” (Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb, 5/248)
Baca juga: Pembatal-Pembatal Wudhu
Wallahu a’lam bish-shawab.