Asysyariah
Asysyariah

bahasa arab semata tidaklah cukup

9 tahun yang lalu
baca 8 menit
Bahasa Arab Semata Tidaklah Cukup

ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(al-An’am: 82)

 pintu-gelap

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, para sahabat merasa berat ketika ayat ini turun. Mereka lalu menyampaikan (apa yang mereka pahami tentang makna ayat tersebut) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah di antara kita yang tidak pernah berbuat zalim (menganiaya) terhadap diri sendiri?”

Beliau menjawab, “Sesungguhnya (penafsirannya) bukanlah seperti yang kalian maksud. Tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang saleh pada firman Allah ‘azza wa jalla,

إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣

Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) benar-benar kezaliman yang besar.(Luqman: 13)”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kezaliman (dalam ayat ini) adalah syirik.

Al-Khaththabi rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat g memahami kesyirikan (memiliki makna) yang lebih besar daripada sekadar kezaliman. Mereka memahami makna ‘zhulm’ (kezaliman) dalam ayat ini ialah selain syirik, yaitu kemaksiatan. Kemudian mereka menanyakan hal tersebut sehingga turunlah ayat ini.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Pendapat al-Khaththabi ini perlu ditinjau ulang. Yang tampak bagi saya, mereka (para sahabat) memahami kata ‘zhulm’ dengan makna yang umum, baik syirik maupun yang lainnya (kemaksiatan). Sebab, kata ‘zhulm’ berbentuk nakirah (tidak tertentu) dalam konteks nafi (kalimat peniadaan, sehingga bermakna umum). Akan tetapi, makna yang umum di sini ditinjau dari sisi zahirnya.

Ternyata, (keumuman makna yang) dipahami sebatas yang tampak dari ayat (mencakup syirik dan kemaksiatan) bukan itu yang dikehendaki dalam ayat ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata tersebut tergolong dalam bab ‘sesuatu yang umum, namun dimaksudkan untuk hal yang khusus’. Dengan demikian, maksud kezaliman di sini ialah jenis yang tertinggi darinya, yaitu syirik.” (Fathul Bari, 1/109—111)

 

Penjelasan Mufradat Ayat

وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ

Tidak mencampuradukkan.”

Maknanya adalah لَمْ يَخْلِطُوا  , yaitu tidak mencampurkan.

Muhammad bin Ismail at-Taimi berkata, “(Ada kemungkinan maknanya) ialah mencampurkan antara keimanan dan kesyirikan, meskipun ini makna yang tidak bisa dibayangkan. Yang dimaksud ialah tidak terkumpul pada mereka dua sifat, yakni kekufuran setelah keimanan; tidak akan terjadi kemurtadan. Bisa jadi pula, maknanya ialah mereka tidak mengumpulkan antara keimanan dan kekufuran secara lahir dan batin, yaitu tidak terdapat kemunafikan.”

بِظُلۡمٍ

Dengan kezaliman.”

Maknanya adalah ‘dengan syirik’. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas. Pada riwayat yang lain, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak menzalimi dirinya?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “(Maknanya) bukan seperti yang kalian katakan. Makna ayat ‘mereka tidak mencampuradukkan keimanan dengan kezaliman’, ialah dengan kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan Luqman?”

Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ayat, “Sesungguhnya kesyirikan itu benar-benar kezaliman yang besar.”

Penafsiran ini juga diriwayatkan dari Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar, Ubay bin Ka’b, Salman, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, ‘Amr bin Syarahbil, Abu Abdurrahman as-Sulami, Mujahid, ‘Ikrimah, an-Nakha’i, adh-Dhahhak, Qatadah, as-Suddi, dan selain mereka. (Fathul Bari, 1/111; Ibnu Katsir, 2/145)

 

Sebab, kezaliman mutlak yang sempurna adalah syirik. Syirik adalah menempatkan peribadahan tidak pada tempatnya.

 

Kandungan Ayat

Seperti yang terdapat dalam riwayat di atas, ketika ayat itu turun, para sahabat radhiallahu ‘anhum merasa berat.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Yang menyebabkan mereka merasa berat adalah sangkaan mereka bahwa kezaliman yang harus ditiadakan adalah kezaliman seorang hamba terhadap dirinya. (Maknanya,) tidak ada yang mendapatkan jaminan keamanan dan petunjuk kecuali orang yang sama sekali tidak melakukan kezaliman terhadap dirinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makna (yang benar) ialah sebagaimana yang ditunjukkan oleh Kitabullah, yaitu syirik merupakan kezaliman. Barang siapa tidak mencampuradukkan keimanannya dengan kezaliman (yakni syirik), ia termasuk golongan yang mendapatkan jaminan keamanan dan petunjuk, sebagaimana yang terjadi pada orang-orang pilihan, seperti firman Allah,

ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ ٣٢

“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan ada di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal itu sudah karunia yang amat besar.” (Fathir: 32)

Hal ini tidaklah bertentangan dengan ayat lain yang menerangkan bahwa seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan belum bertobat dari kezaliman dirinya sendiri—yakni berbuat dosa—akan dihukum. Firman Allah,

(فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ (٧)  وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُ  (٨

Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah,  niscaya dia akan melihat (balasannya) pula.(az-Zalzalah: 7—8)

Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapa di antara kita yang tidak pernah melakukan kejelekan?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Bakr, bukankah kamu pernah ditimpa letih (sakit), sedih, dan cobaan? Dengan itulah kalian mendapatkan balasan.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, seorang mukmin yang jika meninggal masuk ke dalam jannah (surga), terkadang kejelekannya dibalas sewaktu di dunia dengan ditimpa berbagai musibah. Barang siapa selamat dari tiga jenis kezaliman: syirik, menzalimi orang, dan menzalimi diri sendiri selain kesyirikan, ia akan mendapatkan jaminan keamanan dan petunjuk yang sempurna.

Barang siapa tidak selamat dari berbuat kezaliman, ia akan mendapatkan jaminan dan petunjuk yang tidak sempurna. Maknanya, ia pasti akan masuk ke dalam jannah, sebagaimana yang dijanjikan dalam ayat lain. Allah ‘azza wa jalla memberikan hidayah kepada jalan yang lurus, yang kesudahannya berakhir masuk ke jannah. Akan tetapi, jaminan keamanan dan petunjuk yang didapatnya tidak sempurna, sesuai dengan kadar berkurangnya keimanannya akibat kezaliman yang dia lakukan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang menafsirkan makna kezaliman) dengan syirik tidaklah bermakna bahwa siapa yang tidak melakukan syirik akbar lantas mendapat jaminan keamanan dan petunjuk yang sempurna. Sebab, sekian banyak hadits dan dalil yang ada dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa para pelaku dosa besar (muslim yang tidak berbuat syirik) akan menghadapi keadaan yang menakutkan (mencemaskan). Mereka tidak mendapatkan jaminan keamanan dan petunjuk yang sempurna.

Dengan sebab keduanya (jaminan keamanan dan petunjuk yang sempurna), seseorang mendapatkan petunjuk menuju ash-shirath al-mustaqim, yaitu jalan orang-orang yang telah Allah ‘azza wa jalla anugerahkan nikmat kepada mereka, tanpa harus mengalami proses azab terlebih dahulu.

Namun, pada diri mereka (yang melakukan kezaliman selain syirik akbar) ada pokok hidayah dan pokok kenikmatan sehingga mereka akan dimasukkan ke dalam jannah.

Jadi, jika makna syirik dalam pembahasan ini diartikan dengan syirik besar, maksudnya adalah orang yang tidak berbuat syirik (besar) akan aman dari ancaman yang ditimpakan kepada kaum musyrikin, yaitu azab di dunia dan di akhirat.

Adapun jika yang dimaksud syirik di sini adalah jenisnya (semua jenis syirik), maknanya adalah seseorang menzalimi diri sendiri. Contohnya, kekikiran karena cinta harta akan mendorong seseorang membenci hal yang wajib (semisal menunaikan zakat, -ed.), ini tergolong dalam syirik ashghar. Seseorang mencintai sesuatu yang Allah ‘azza wa jalla benci sehingga hawa nafsu lebih dia kedepankan daripada cintanya kepada Allah, ini syirik ashghar, dan yang semisalnya.

Orang yang semacam ini akan kehilangan jaminan keamanan dan hidayah sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. Oleh karena itu, dari tinjauan dan sisi inilah para ulama salaf memasukkan perbuatan dosa sebagai bentuk syirik.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “(Jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum atas tafsir ayat di atas) merupakan jawaban yang menenteramkan dan melegakan. Sebab, kezaliman mutlak yang sempurna adalah syirik. Syirik adalah menempatkan peribadahan tidak pada tempatnya.” (Fathul Majid, hlm. 48—50)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, hadits yang menerangkan asbabun nuzul ayat ini mengandung beberapa faidah sebagai berikut:

  1. Suatu kalimat dimaknai umum hingga datang dalil yang mengkhususkannya.
  2. Bentuk kalimat nakirah dalam konteks nafi, mengandung makna umum.
  3. Pengkhususan menerangkan hal yang umum, dan yang rinci menerangkan hal yang global.
  4. Sebuah lafadz (kata) dapat dibawa kepada makna yang berbeda dengan makna yang tampak secara zahir, untuk sebuah kemaslahatan dalam rangka menolak pendapat yang bertentangan (keliru).
  5. Kezaliman itu bertingkat-tingkat, terjadi perbedaan (antara satu dan yang lain).
  6. Kemaksiatan tidak disebut sebagai kesyirikan.
  7. Seorang yang tidak menyekutukan Allah dengan apapun mendapat jaminan keamanan dan mendapat petunjuk.

Jika muncul pertanyaan, seorang pelaku dosa kadang harus diazab, jaminan keamanan dan petunjuk apakan yang diperoleh? Jawabannya adalah dia akan mendapatkan jaminan untuk tidak kekal di dalam api neraka. Dia akan masuk ke dalam jannah. (Fathul Bari, 1/111)

Wallahu a’lam. Wal ‘ilmu ‘indallah.

 

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin