Pertanyaan:
Bagaimana hukum shalat di belakang imam yang bacaannya kurang bagus? Misalnya, ketika membaca al-Fatihah masih dalam kategori bagus. Akan tetapi, ketika membaca surah pendek terjadi banyak kesalahan, yang seharusnya dibaca pendek menjadi panjang, atau sebaliknya.
Semestinya, yang layak menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’an dan baik bacaannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ
“Yang mengimami suatu kaum hendaknya orang yang paling qari di antara mereka.” (HR. Muslim no. 673)
Maknanya, yang paling mutqin hafalan Al-Qur’an, paling benar, dan paling bagus bacaannya.
Baca juga: Kriteria Imam dalam Shalat
Meski demikian, jika terpaksa diimami oleh orang yang kurang atau tidak bagus bacaannya, hukumnya tetap sah shalat di belakangnya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sebab, kaidah yang ada pada kita ialah bahwa setiap orang yang shalatnya sah, maka sah pula dia menjadi imam.” (Sumber: kitab asy-Syarhul Mumti’, 2/432, terbitan Dar A’lamus Sunnah)
Adapun terkait dengan bacaan surah dalam shalat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Sesungguhnya orang—baik masyarakat umum maupun orang khusus—membaca surah al-Fatihah dengan bacaan yang sah shalat dengannya. Sebab, lahn (kesalahan bacaan) yang ringan dan lahn yang tidak merusak makna, tidak membatalkan shalat.” (Majmu’ Fatawa 23/368)
Baca juga: Imam Salah Bacaan Al-Qur’an
Wallahu a’lam bish-shawab.