Pertanyaan:
Bagaimana hukum bermakmum kepada imam yang keliru pada salah satu huruf saat membaca al-Fatihah? Jika jawabannya tidak sah atau batal, apakah kita sebagai makmum keluar dari jamaah saat shalat?
Syaikh Shalih al-Fauzan ditanya tentang hukum shalat di belakang imam yang membaca kata “Ihdina” (artinya, berilah kami hidayah) dengan memfathah hamzah “Ahdina” (artinya, berilah kami hadiah); apakah sah?
Baca juga: Salah Makhraj Saat Membaca Al-Fatihah
Beliau memberi jawaban dengan merinci sebagai berikut.
“Perubahan harakat huruf hamzah pada kata tersebut mengakibatkan rusak dan berubahnya makna. Jika itu adalah batas kemampuannya (yakni dia jahil dalam masalah qiraah), shalat imam tetap sah. Para makmum yang tidak lebih pandai (sama-sama jahil dalam hal qiraah) seperti imam, juga sah shalatnya.
Baca juga: Bacaan Imam Kurang Bagus
Adapun makmum yang lebih mumpuni bacaannya, hendaklah dia mengulangi shalatnya.
Di kemudian hari, imam tersebut harus diajari bacaan yg benar.” (Sumber: https://t.me/dralfawzann )