Pertanyaan:
Apakah ada hadits tentang disunnahkannya azan ketika terjadi kebakaran?
Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Di antara jawaban beliau adalah sebagai berikut.
Ketika terjadi kebakaran, membaca takbir. Sebab, tidak ada riwayat tentang azan ketika terjadi kebakaran, yang ada ialah bertakbir. Ini yang kami ketahui dalam hal ini. (Fatawa Nur ‘alad Darb, Syaikh Ibnu Baz no. 144 dari pertanyaan ke-9, rekaman kaset (audio) no. 103)
Baca juga: Sebab Musibah Menimpa
Hadis yang dimaksud adalah,
إِذَا رَأَيْتُمُوا الْحَرِيْقَ فَكَبِّرُوا فَإِنَّهُ يُطْفِئُهُ
“Jika kalian melihat kebakaran, bertakbirlah karena ia memadamkannya.” (HR. Ibnus Sunni dalam ‘Amal al-Yaumi wal Lailah dari riwayat Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhuma)
Baca juga: Kriteria Azan yang Wajib Dihadiri
Akan tetapi, Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini dha’if (lemah). (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah no. 2603)
Wallahu a’lam bish-shawab.