Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika seorang ayah selalu ingin berniat menceraikan istri anak laki-lakinya karena tidak suka kepada menantu perempuannya?
Kasus semisal ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Di antara jawaban beliau adalah sebagai berikut.
Seandainya seorang ibu memaksa agar anaknya menceraikan istrinya tanpa ada sebab yang dibolehkan syariat, sedangkan si anak mencintai istrinya. Si anak tidak menaati kemauan orang tuanya untuk menceraikan istrinya. Dalam hal ini, si anak tidaklah berdosa dan tidak termasuk durhaka. Justru si ibu yang berdosa dengan tindakannya tersebut karena telah berusaha memisahkan antara suami dan istri tanpa sebab yang dibolehkan syariat.
Baca juga: Bahaya yang Mengancam Keharmonisan Rumah Tangga
Oleh karena itu, ketika ada orang yang bertanya kepada Imam Ahmad, “Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya ayahku menyuruhku agar aku menceraikan istriku, padahal aku menyayanginya?”
Beliau menjawab, “Jangan engkau ceraikan dia!”
Orang tersebut kembali bertanya, “Bukankah sahabat Ibnu Umar menceraikan istrinya dengan perintah dari Umar (ayahnya)?”
Imam Ahmad menjawab, “Apakah ayahmu itu Umar?”
Artinya, Umar menyuruh putranya agar menceraikan istrinya karena ada alasan yang sesuai dengan syariat. Adapun ayahmu, bisa jadi dia menyuruhmu menceraikan istrimu karena hawa nafsunya, karena hubungannya dengan istrimu tidak harmonis, atau mungkin ada faktor hasad (dengki).
Baca juga: Hasad Sumber Kesesatan
Yang jelas, anak tidak harus menuruti kedua orang tuanya apabila mereka menyuruhnya untuk menceraikan istrinya, kecuali ada alasan yang sesuai dengan syariat yang menuntut untuk bercerai. Apabila demikian, si anak menaati kedua orang tuanya karena alasan yang sesuai syariat tersebut.
(Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/19 dari program al-Maktabah asy-Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.