Pertanyaan:
Bagaimana hukum saudara seayah atau seibu yang orang tuanya ini bercerai? Apakah anaknya masih mahram dengan anak yang lain, terutama yang laki-laki?
Perceraian antara ayah dan ibu tidak mengubah status mahram antara saudara, baik yang seayah dan seibu, yang seayah saja, maupun yang seibu saja.
Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan….” (an-Nisa: 23)
Baca juga: Adakah Mahram Sementara?
Kalimat “akhawat” dalam ayat tersebut meliputi saudara perempuan yang seayah seibu, seayah saja, dan seibu saja; meskipun kedua orang tua sudah berpisah.
Wallahu a’lam bish-shawab.