Asysyariah
Asysyariah

apakah tupai halal dimakan?

13 tahun yang lalu
baca 1 menit

Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari

Alhamdulillah.
Istilah tupai dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menyebut semua celurut pohon dan bajing karena keduanya sangat mirip. Tupai/bajing keumumannya berdiam di pohon. Ada juga jenis yang berdiam di tanah. Makanannya adalah buah-buahan dan serangga.12
Hewan kecil ini dijadikan permisalan dalam kepandaian melompat, ekornya panjang dengan bulu yang lebat dan terangkat ke atas.13
Berdasarkan keterangan ini, tupai/bajing tidak tergolong predator (hewan pemangsa hewan lain). Dengan demikian, pendapat yang mengharamkannya dengan alasan tergolong predator dengan gigi taringnya adalah pendapat yang lemah.
Di antara yang menghalalkan tupai/bajing adalah al-Imam asy-Syafi’i t. Pendapat ini juga yang dirajihkan oleh an-Nawawi t.
Ibnu Qudamah t menyatakan ada kemungkinan halal dengan alasan bahwa binatang yang diragukan antara halal dan haramnya maka didominankan sisi kehalalannya, karena hukum asalnya halal dan keumuman nash-nash menuntut demikian.
Jadi, hewan ini halal, insya Allah.14

Catatan Kaki:

12 Lihat Ensiklopedi Indonesia seri Fauna/Mamalia 1.
13 Lihat Ensiklopedi Indonesia seri Fauna/Mamalia 1.
15 Lihat kitab al-Majmu’ (9/13) dan al-Mughni (13/326, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub).