Apa hukumnya marmut, halal atau haram? Marmut makan rumput. Sekilas seperti tikus, hanya saja bulunya lebat dan berwarna-warni.
Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah:
Yang disebut dengan marmut sebenarnya hewan yang bertaring. Akan tetapi, ia tidak memakan daging, Ia hanya makan tanaman. Ia juga mengeluarkan kotoran seperti kotoran kambing walaupun ukurannya lebih kecil. Apakah hewan ini boleh dimakan?
Marmut halal dimakan karena ditetapkan ada dendanya apabila dibunuh oleh orang yang sedang ihram atau di Tanah Haram.
Hewan ini seperti kelinci, memakan tanaman dan sayuran. Hewan ini termasuk makanan yang baik karena tidak memiliki taring yang dipakai untuk memangsa hewan lain. Ia juga bukan hewan yang kotor atau menjijikkan sehingga halal memakannya.
Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah; Wakil Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh hafizhahullah; Anggota: Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah, Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 20747)