Asysyariah
Asysyariah

apakah bunga bank termasuk riba?

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?

Dalam kitab Fatawa al-Lajnah (13/396—397) al-Lajnah ad-Daimah menjawab,

“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi’ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفًا مُّضَٰعَفَةًۖ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali Imran: 130)

Baca juga: Allah Musnahkan Riba dan Suburkan Sedekah

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (al-Baqarah: 275)

Baca juga: Riba: Pengertian, Hukum, dan Barang yang Terkena Hukum Riba

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman juga,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (al-Baqarah: 278—279)

Dalam hadits yang sahih, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

هُمْ سَوَاءٌ

“Mereka semua sama.”

Baca juga: Hukuman Bagi Pelaku Riba

Dengan demikian, diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, per bulan, atau per tahun, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syariat, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat) ….”

Pertanyaan:

Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,

“Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak.” (Fatawa al-Lajnah, 13/349)

(Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)