Ustadz, saya mau bertanya. Apa yang harus saya dahulukan, bayar utang atau zakat fitrah?
Secara umum membayar utang lebih didahulukan daripada karena terkait dengan hak orang lain, terlebih jika sudah jatuh tempo pembayarannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. al-Bukhari no. 2288 dan Muslim no. 1564)
Adapun kewajiban zakat fitrah bisa gugur ketika seseorang tidak mampu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ
“Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)
Ukuran kemampuan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah memiliki kelebihan satu sha’ bahan makanan dari kebutuhan dia dan keluarganya dalam satu hari.
Maka dari itu, apabila dia sudah memiliki harta untuk membayar utang, hendaknya segera dibayar. Adapun zakat fitrah, bisa jadi yang bersangkutan justru termasuk yang berhak menerima zakat tersebut. Apabila zakat fitrah yang dia terima lebih dari kecukupannya, dia wajib mengeluarkan zakat fitrah walaupun apa yang dia keluarkan berasal dari zakat yang dia terima.
Wallahu a’lam bish-shawab.